Home » » Paspor Document

Paspor Document


Document Passport

Pengertian Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Pasal 3 Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa setiap orang yang masuk ke atau keluar dari wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan.

Jenis-Jenis Paspor

Ada beragam paspor yang dikenal. Masyarakat awam yang hendak berangkat ke luar negeri pada umumnya harus mengurus paspor biasa. Paspor biasa terdiri dua jenis, yaitu yang 48 halaman diberikan kepada warga umum dengan masa berlaku 5 tahun, dan paspor 24 halaman yang lazim dipakai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Orang-orang yang secara resmi ditunjuk mewakili Indonesia di luar negeri seperti duta besar, atase, dan konsul menggunakan paspor diplomatik. Sementara pejabat pemerintahan seperti Menteri yang berkunjung ke luar negeri umumnya menggunakan paspor dinas. Ada juga yang disebut paspor haji, yakni paspor yang khusus dipakai jamaah haji.

Selain itu ada pula yang disebut (i) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI; (ii) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan (iii) Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.

Syarat-Syarat Mengurus Paspor

Untuk mendapatkan paspor melalui Kantor Imigrasi, seseorang harus membawa bukti. Yang harus Anda siapkan adalah Bukti Domisili seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK); dan Bukti Diri seperti Akte Kelahiran, ijazah, surat nikah. Bagi Pegawai negeri yang hendak bersekolah keluar negeri misalnya perlu mengikutsertakan rekomendasi dari atasan.

Selain kedua bukti tadi, bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih dibebani syarat tambahan yaitu Kartu Identitas sebagai TKI yang dikeluarkan kantor Dinas Tenaga Kerja dan daftar nama-nama nominasi calon TKI yang akan membuat paspor.

Regulasi Kemudahan Pemberian Paspor

Sejalan dengan perkembangan masyarakat dunia dimana batas-batas negara semakin kabur atau yang lazim disebut borderless world, kunjungan antar negara sudah lazim dilakukan. Frekuensinya pun cepat. Ratusan ribu hingga jutaan orang asing berkunjung ke Indonesia setiap tahun, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, Pemerintah berusaha mempermudah pemberian fasilitas paspor.

Dirjen Imigrasi pernah menerbitkan Peraturan No. F.083.PL.01.10 Tahun 2006 tentang Penerapan Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik pada Surat Perjalanan Republik Indonesia. Penggunaan teknologi biometrik dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan dan sekaligus mempercepat pelayanan.

Tahun 2006, Dirjen Imigrasi menerbitkan Instruksi tentang Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. Berdasarkan Surat Edaran ini, pengurusan paspor TKI diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja, fungsi verifikasi dokumen keberangkatan di Terminal Pemberangkatan ditiadakan, pembentukan konter khusus TKI di imigrasi, dan memberantas percaloan.

Peraturan Dirjen Imigrasi No. F-960.IZ.03.02 Tahun 2006 menegaskan bahwa paspor RI dapat diberikan dimana saja tanpa dibatasi aspek domisili yang tertera di dalam KTP pemohon paspor.

Pemalsuan Paspor

Direktorat Imigrasi mencium adanya pemalsuan paspor. Meskipun sulit dilacak, pemalsuan bisa saja terjadi. Penggunaan foto biometrik antara lain dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan tersebut.

Salah satu kasus yang belakangan terungkap adalah dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Vincentius Amin Sutanto, terpidana 11 tahun penjara dalam kasus pembobolan Bank Fortis Singapura. Ketika melarikan diri keluar negeri dari kejaran aparat hukum, ia diduga menggunakan paspor palsu. Vincent sudah dinyatakan tersangka dalam kasus ini. 

Sumber : http://hukumpedia.com

>> Tahapan Pembuatan Paspor Indonesia
>> Pembuatan Paspor 
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Paket Tour Wisata - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger