Home > Document Travel > Visa
Document Visa
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing, meskipun ada skema lain (lihat paspor untuk skema lainnya). Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Visa
Visa ke Indonesia
Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa. Visa adalah salah satu bentuk Surat Perjalanan. Pada hakekatnya visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan RI atau di tempat lainnya yang ditetapkan Pemerintah RI yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban memiliki visa adalah:
• orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki visa;
• orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
• kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;
• penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Sumber : http://hukumpedia.com
>> Tahapan Pembuatan Visa Ke Berbagai Negara
Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa. Visa adalah salah satu bentuk Surat Perjalanan. Pada hakekatnya visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan RI atau di tempat lainnya yang ditetapkan Pemerintah RI yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban memiliki visa adalah:
• orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki visa;
• orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
• kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;
• penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Sumber : http://hukumpedia.com
>> Tahapan Pembuatan Visa Ke Berbagai Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar