Rapat kabinet terbatas (Antara/Widodo S. Jusuf)
Ini Delapan Rencana Reformasi Penerbangan
KNKT nanti akan bertanggung jawab pada Presiden. Beberapa bandara akan diperluas.
VIVAnews - Setelah menetapkan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan keselamatan transportasi kereta api, Wakil Presiden (Wapres) Boediono melanjutkan dengan menangani transportasi udara. Dalam rapat yang digelar Kamis 14 Oktober 2010, dihasilkan delapan rencana reformasi penerbangan.
"Ini masalah yang menyangkut keresahan publik yang semakin meningkat jika kita tidak memberi respons yang baik," kata Wakil Presiden. "Maka kita harus memberi respons secara transparan dan nanti semua keputusan kita bisa diikuti oleh publik. Mari kita mulai dengan mencari langkah yang konkret dan tidak muluk-muluk untuk perbaikan keselamatan tranportasi," tutur Wapres saat membuka rapat.
Hadir di rapat itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Wakil Menteri (Wamen) Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Wakil Ketua Bappenas Lukita Tuwo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan M. Ikhsan Tatang,Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Herry Bakti, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto, Dirut Angkasa Pura II Tri Sunoko, Dirut Garuda Emirsyah Satar, Direktur Operasional Angkasa Pura I Haryoso Catur, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Wapres mengakui, masalah keselamatan transportasi udara banyak melibatkan persoalan yang mendasar. “Masing-masing instansi memiliki keterbatasan. Dalam keterbatasan itu kita bersama-sama menyelesaikan masalah,” ucap Wapres seperti dilansir laman resminya.
Seperti diakui Sekjen Kemenhub, walaupun kita sudah memiliki empat Undang-Undang (UU) di bidang transportasi, Perkeretaapian, Pelayaran, Penerbangan, dan Lalu Lintas Darat, “Ada beberapa Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang belum tuntas,” ujarnya.
Rapat pun berlangsung lebih dari tiga jam dan menghasilkan serangkaian keputusan.
1. Pemerintah akan merevisi Keppres Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyebutkan bahwa KNKT bertanggungjawab kepada Kemenhub. Akan ada perubahan, KNKT langsung bertanggung jawab kepada Presiden, agar independensinya sesuai standar internasional.
“Tak perlu membuatnya menjadi besar sehingga tidak praktis,” ujar Kepala UKP4. Struktur baru nanti harus tetap ramping. Tugas ini menjadi tanggungjawab Menko Perekonomian dengan tenggat waktu hingga akhir 2010.
2. Pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat untuk pelaksanaan rekomendasi KNKT. Selama ini di perhubungan udara pelaksanaan rekomendasi sudah berjalan dengan cukup baik dan harus dipastikan berjalan secara kontinyu. Tapi di sektor perhubungan lain lemahnya pengawasan pelaksanaan rekomendasi masih menjadi persoalan. Pemerintah juga akan memberikan sanksi yang tegas untuk pelanggaran ketetuan keselamatan transportasi.
3. Mendorong maskapai penerbangan menggunakan sistem e-ticket yang lebih aman dan membuat ada kepastian kapasitas maupun identitas. Perubahan ini juga termasuk untuk angkutan kargo.
“Perlu ada regulasi, karena sekarang masih imbauan, masalahnya di daerah tertentu masih dibutuhkan yang manual, terutama di kota-kota kecil,” ujar Dirjen Perhubungan Udara. Untuk menuntaskannya, Dirjen Perhubungan Udara akan membicarakan dengan para maskapai penerbangan.
4. Memprioritaskan penambahan kapasitas bandara, baik untuk melayani pergerakan penumpang maupun pesawat., Beberapa bandara besar memang sudah melayani penumpang dan pesawat jahu di atas kapasitasnya. Contohnya Bandara Soekarno Hatta yang cuma berkapasitas 22 juta penumpang, per tahun pada 2009 lalu harus menampung 34 juta per tahun. Bahkan pada 2010 ini jumlah penumpang di Soekarno Hatta bisa mencapai angka 40 juta.
“Angkasa Pura I dan II masing-masing menyesuaikan dengan time line yang telah disepakati,” ujar Wapres.
Bandara Ngurah Rai di Denpasar telah siap untuk perluasan. Sementara Soekarno-Hatta diperluas dengan menambah satu landasan sehingga total landasan di sana menjadi tiga buah. Akan ada tim antar-kementerian dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan yang bertindak sebagai koordinator.
Perluasan ini memang seyogyanya menggunakan anggaran negara. Tapi, Wapres menegaskan, Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan pola Public Private Partnership (PPP). “Agar ada dampak sampingannya, meningkatkan standar terutama jika memiliki partner swasta yang kredibel,” ujar Wapres.
Patut dicatat bahwa skema PPP bukanlah berarti penjualan aset negara. Pengelolaan Bandara tetap melibatkan Pemerintah dan kerjasama ini pun memiliki batas waktu tertentu. Yang jelas, perluasan kapasitas Bandara Soekarno Hatta membutuhkan dukungan Gubernur Banten dalam pembebasan tanah. Target penyelesaian perluasan ini adalah 2013.
Sementara perluasan belum selesai, alternatif lain untuk mengurangi beban bandara Soetta adalah dengan memanfaatkan Bandara Halim Perdanakusumah. “Menhub sudah setuju, dan pola yang digunakan adalah kerjasama,” ujar Dirjen Perhubungan Udara. Saat ini Pemerintah masih merundingkan pemakaian aset milik negara di Halim Perdanakusumah dengan operator yang berminat.
5. Sterilisasi runway, apron, dan kawasan dalam bandara perlu diperketat. Penanggungjawabnya adalah pengelola bandara yaitu PT. Angkasa Pura I dan II, maupun Unit Pelaksana Teknis yang mengurus bandara kecil di daerah-daerah.
6. Sterilisasi terminal bandara dari penyandang masalah sosial. Untuk melakukan program ini, peran Pemerintah Daerah sangat krusial. Namun, "Harus ada sinergi dengan pusat agar bisa berjalan. Misalnya, bagaimana penyaluran anak-anak atau penduduk yang mencari nafkah di kawasan bandara secara tidak resmi," kata Ratu Atut. Dalam hal mengamankan Bandara, Pemerintah Provinsi Banten sudah membuat Peraturan Daerah utuk memaksimalkan keberadaan bandara. Misalnya, soal ketinggian bangunan.
7. Segala peraturan tentang keselamatan transportasi udara yang masih belum tertunda harus segera selesai. Wapres meminta Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan invetarisasi dan menyelesaikannya paling lambat akhir 2010.
8. Mempercepat restrukturisasi dan pemisahan fungsi navigasi dan operasi bandara. Pemerintah akan membentuk satu Perusahaan Umum (Perum) yang akan menangani navigasi dan pengendalian penerbangan. Upaya ini sudah berjalan dan yang menanganinya adalah Menko Perekonomian. Saat ini, proses pembentukan perum ini sudah sampai tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.(ywn)
• VIVAnews
--------------------------------------
Untuk Informasi Penerbangan Domestik : Airasia, Batavia Air, Citilink, Garuda Indonesia, Lion Air, Mandala Air, Merpati Nusantara Airlines dan Sriwijaya Air. Hubungi Operator kami, klik Link ini untuk Konsultasi dengan Operator Kami.
Cari Informasi Reservasi ( Klik Link ) Tiket Pesawat, Tiket Pesawat Termurah, Tiket Pesawat Online, Harga Tiket Pesawat, Booking Tiket Pesawat, Jadwal Penerbangan, Pemesanan Tiket, Pembelian Tiket, Rute Penerbangan, Tipe Pesawat, Bandara dan Maskapai Penerbangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar